80% dari total perokok di Indonesia mulai merokok ketika usianya belum mencapai 19 tahun #DaruratPerokokAnak
Indonesia sedang dalam proses memasuki bonus demografi di 2025–2030. Jumlah penduduk Indonesia diproyeksikan terus meningkat dari 238,5 juta jiwa pada 2010 menjadi 305,6 juta jiwa pada 2035. Diperkirakan pada 2045, pemuda yang dalam usia produktif saat ini akan menjadi generasi emas. Mereka inilah yang saat ini dipersiapkan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia kelak di masa depan.
Karena keberhasilan suatu negara bisa dilihat dari kualitas bangsanya. Pemuda memiliki peran yang besar bagi perubahan-perubahan sosial di lingkungannya yang sering kita sebut sebagai agent of change (agen perubahan). Sebagai agen perubahan, mereka memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat untuk melakukan suatu gerakan perubahan sosial secara positif.
Peran mereka yaitu berjuang demi kemajuan bangsa banyak belajar dan menyadari betapa pentingnya sebuah pendidikan. Dengan bekal pendidikan mereka berpotensi melahirkan karya-karya, inovasi dan semangat juang demi memajukan bangsa dan negaranya.
Karena Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku, bangsa, dan budaya sebagai identitasnya maka sepatutnya peran remaja dan pemuda bisa menjaga kemajemukan ini. Disamping itu budaya yang heterogen ini melahirkan bahasa-bahasa yang berbeda pula sehingga perlu peran ekstra pemuda dan remaja untuk menjunjung tinggi nasionalisme.
Di Era Globalisasi ini bisa membuat identitas keIndonesiaan semakin hilang. Untuk itu pemuda Indonesia memiliki tantangan agar bangsa Indonesia tidak kehilangan identitasnya. Masuknya digitalisasi juga merpakan pengaruh dari globalisasi ini, pemuda diharapkan menjaga identitas Indonesia dalam menghadapi globalisasi dengan sebijak mungkin.
Perhitungan populasi warga negara Indonesia sekitar 270juta jiwa, sekitar 2/3 nya berada di usia produktif antara 15-60 tahun. 17% atau sekitar 49 juta populasi diantaranya masuk usia remaja yaitu sekitar 10-19 tahun dengan rincian 48% berjenis kelamin perempuan dan 52% berjenis kelamin laki-laki. Dengan rentang usia 15-19 tahun sekitar 49% sisanya didominasi oleh remaja usia 10-14 tahun.
Note : Dalam tulisan ini saya lebih memfokuskan kepada remaja usia 15-19 tahun yang masih berstatus anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebanyak 57.4% remaja dengan rentang usia 15-19 tahun mengaku pertama kali merokok diusia sebelum 15 tahun.
Usia perokok di Indonesia kini semakin muda, bahkan telah menyentuh usia anak-anak. Kondisi ini menyebabkan Indonesia disebut sebagai negara baby smoker atau perokok anak. Pada tahun 2019 sudah diketahui peningkatan perokok anak naik menjadi 91% dari tahun 2013 dengan angka 72% pada usia 10-18 tahun.
Kenapa perokok usia tersebut sangat banyak dikalangan remaja bahkan anak? Dalam hal ini pada rentang usia ini adalah usia rentan perkembangan. Baik dalam perkembangan berpikir maupun berperilaku. Sehingga memunculkan beberapa perspektif bagi anak untuk mencoba hal baru dalam hidupnya seperti mencoba merokok.
Kasus anak merokok di Indonesia sudah pada tingkat yang sangat memprihatinkan. Usia anak pertama kali merokok bergeser dari 12 tahun menjadi usia 10 tahun. Merokok pada usia anak sangat berdampak fatal karena usia anak yang masih dalam proses pertumbuhan, selain akan berdampak pada kesehatan juga akan berdampak pada masa depan anak tersebut.
Cukup miris melihat beberapa berita tentang perokok anak di Indonesia.
Tingginya tingkat perokok juga menyebabkan tingginya angka kerugian kesehatan seperti meroketnya penyakit tidak menular mematikan, naiknya jumlah klaim jaminan kesehatan, dan sulitnya menurunkan angka stunting.
Kerugian kesehatan ini tentu menjadi pekerjaan rumah tambahan bagi Indonesia, belum lagi meningkatnya perilaku merokok lebih dari sepertiga orang dewasa di Indonesia bisa merenggut keproduktifan remaja Indonesia yang harusnya menjadi tonggak utama peradaban kedepan.
Dewasa ini, remaja bahkan anak-anak perokok merupakan suatu hal yang biasa dan sudah tidak asing lagi di lingkungan kita. Kebiasaan merokok ini disebabkan karena salah kaprah terkait motivasi merokok di kalangan remaja. Apalagi dalam hubungan sosial remaja sekarang lebih dekat dan terikat dengan teman sebayanya.
Pengaruh teman sebaya merupakan salah satu pendorong remaja yang berkeinginan untuk merokok. Hal ini dikarenakan remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar. Karena masa remaja adalah masa dimana seseorang masih mencari jati dirinya dan labil terutama terhadap pengaruh lingkungan.
Masa remaja merupakan masa dimana seorang individu mengalami peralihan dan mengalami perubahan baik emosi, tubuh, minat, pola perilaku, dan juga penuh dengan masalah-masalah. Dari sinilah terkadang sebuah keputusan pertama diambil akan menentukan bagaimana kelanjutan kehidupan anak remaja kedepannya.
Karena keinginan yang sangat besar itu mereka tertantang dengan bagaimana rasanya merokok ataupun tantangan terhadap larangan yang ada. Belum lagi rasa ingin tau yang lainnya seperti keinginan mencoba pengalaman baru, dalih mencoba menghilangkan kejenuhan, ingin dilihat lebih jantan, ingin diterima di kelompoknyaatau pengaruh panutan dan lainnya.
Termasuk pengaruh budaya dan agama mengenai rokok akan menjadi pertimbangan tersendiri bagi remaja untuk memutuskan merokok atau tidak baik secara terang-terangan ataupun sembunyi-sembunyi.
Mereka berpikir merokok tidak melanggar norma (permission belief) juga mereka melakukan itu sebagai upaya agar diakui dilingkungan pertemanan mereka (anticipatory beliefs).
Hal ini sejalan dengan kegiatan merokok remaja yang dilakukan di hadapan orang lain, karena mereka merasa terikat dan tertarik dengan kelompok sebayanya. Sehingga menimbulkan beberapa perspektif dan anggapan yang salah terhadap rokok.
Padahal merokok dapat menimbulkan kenikmatan bagi penggunanya, namun disatu sisi bisa menimbulkan keburukan baginya dan orang lain sebagai perokok pasif. Berbagai kandungan zat yang terkandung didalam rokok memiliki dampak negatif pafi penghisapnya.
Ada beberapa alasan yang menyumbang motivasi anak dalam kegiatan merokok salah satunya adalah
Perilaku merokok dilihat dari berbagai sudut pandang sangat merugikan, baik untuk diri sendiri maupun orang di sekelilingnya. Dilihat dari sisi individu yang bersangkutan, ada beberapa riset yang mendukung pernyataan tersebut.
Dilihat dari sisi kesehatan, pengaruh bahan-bahan kimia yang dikandung rokok seperti nikotin, CO (Karbonmonoksida) dan tar akan memacu kerja dari susunan syaraf pusat dan susunan syaraf simpatis sehingga mengakibatkan tekanan darah meningkat dan detak jantung bertambah cepat, menstimulasi penyakit kanker dan berbagai penyakit yang lain seperti penyempitan pembuluh darah, tekanan darah tinggi, jantung, paru-paru dan bronchitis kronis.
Remaja yang merokok memiliki status kesehatan yang buruk dibandingkan dengan remaja yang tidak merokok. Hal yang paling sering dialami oleh para perokok muda ini adalah sakit kepala dan sakit punggung yang sering sekali muncul. Berikut ini dampak rokok bagi semua kalangan tak terkecuali perempuan
Remaja mulai merokok berkaitan dengan adanya krisis aspek psikososial yang dialami pada masa perkembangannya yaitu masa ketika mereka sedang mencari jati dirinya. Dalam masa remaja ini, sering dilukiskan sebagai masa badai dan topan karena ketidaksesuaian antara perkembangan fisik dengan psikis dan sosial yang belum matang.
Beberapa remaja melakukan perilaku merokok ini sebagai perilaku kompensatoris yang mana bagi remaja merupakan perilaku simbolisasi. Simbol dari kematangan, kekuatan, kepemimpinan, dan daya tarik terhadap lawan jenis.
Selain itu para perokok akan mengalami semacam relaksasi saat merokok. Dengan kata lain merokok dapat mengurangi ketegangan, memudahkan berkonsentrasi, memberikan pengalaman yang menyenangkan dan menenangkan.
Sejatinya ada beberapa tahap ketika seseorang itu bisa menerima rokok dalam hidupnya sampai dia menjadi perokok,
yaitu :
Selain faktor perkembangan remaja dan kepuasan psikologis, masih banyak faktor dari luar individu yang berpengaruh pada proses pembentukan perilaku merokok
Dilihat dari beberapa perilaku yang nampak, anak dengan perilaku merokok memiliki ciri yang hampir sama dan terus terulang seperti :
Hari Anak Nasional tahun ini dirayakan dengan tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. Melalui tema ini diharapkan anak Indonesia pada situasi pascapandemi Covid-19 terus terlindungi fisik, jiwa, dan mendapatkan hak-hak, seperti hak belajar, bermain, dan bergembira.
Tema HAN tahun 2022 bertujuan memberikan motivasi kepada semua pihak bahwa meskipun pandemi Covid-19 masih berlangsung, namun tidak menyurutkan komitmen bersama untuk tetap melaksanakan peringatan HAN dan terus memberikan kepedulian langsung di tengah-tengah masyarakat dalam rangka memenuhi hak anak dan memberi perlindungan khusus kepada anak pascapandemi Covid-19.
Peringatan HAN sewajarnya menjadi momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam menjamin pemenuhan hak anak atas hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Banyak harapan yang tertumpu pada anak-anak Indonesia. Anak-anak Indonesia saat ini memegang peranan strategis ketika 100 tahun Indonesia merdeka di tahun 2045 nanti. Di tengah harapan terciptanya generasi emas, Indonesia juga dihadapkan dengan berbagai kasus salah satunya meningkatnya perokok anak beberapa tahun terakhir ini.
Tentu fenomenaa perokok anak dan remaja ini memiliki porsi tersendiri pada wajah regulasi negara kita salah satunya dengan hadirnya beberapa kebijakan dan hukum yang berlaku untuk mengatur dan menjaga anak itu sendiri.
*anak: usia 0-18 tahun
**pemuda: usia 16-30 tahun
*anak: usia 0-18 tahun
PP 109/2012 dipandang tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dengan semakin maraknya iklan, promosi, dan sponsor produk rokok di berbagai media. Ditambah semakin kacaunya pengaturan mengenai bentuk-bentuk rokok lain seperti rokok elektrik belum diatur dalam PP 109/2012
Kemenkes mendesak perubahan PP 109/2012 terutama mencakup beberapa poin penting akibat dari meningkatnya penjualan rokok, perokok anak, konsumen dan kematian akibat rokok dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
Fenomena ini dilatarbelakangi dengan faktar peningkatan penjualan rokok dari tahun 2020 ke 2021 lalu sebanyak 7,2%. Angka penjualan rokok tahun 2020 menginjak 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang tahun 2021.
Untuk kasus perokok anak, prevalensi perokok anak mencapai 7,20% tahun 2013 lalu dan akan semakin meningkat setiap tahunnya. Dilihat dari perkembangan tahun 20146 naik menjadi 8,80%, 9,10% tahun 2018, 10,70% tahun 2019.
Di Indonesia sendiri, tembakau memiliki peran sebagai pembunuh terbesar penyebab kematian akibat penyakit tidak menular dengan angka 290.000 jiwa setiap tahun.
Meskipun regulasi ini menjadi dilema bagi petani tembakau namun kesehatan dan keselamatan anak indonesia menjadi faktor utama dalam pembangunan nasional berkelanjutan di momentum Hari Anak Nasional ini.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya pencegahan perokok anak yang sedang berkembang dan marak di Indonesia salah satunya adalah
Pertama, memberlakukan pelarangan total iklan, promosi, dan sponsor produk Rokok jenis apapunsebagai satu kesatuan upaya dalam melindungi generasi muda sebagai perokok pemula melalui peraturan perundang-undangan.
Kedua, pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai Focal Point dalam pengaturan penyiaran, sebaiknya dapat mengakomodasi segenap aspirasi yang berkaitan dengan Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dalam rangka membendung Gelombang Perokok Pemula dan menurunkan Prevalensi Perokok Pemula
Ketiga, menjauhkan akses rokok dari anak dan remaja dengan memahalkan harga rokok dan melarang penjualan rokok secara eceran.
Keempat, merumuskan regulasi yang mengatur rokok elektrik mengingat semakin tingginya penggunaan terhadap produk tersebut sementara belum ada regulasi yang mengaturnya. Kekosongan regulasi membuat produk rokok elektrik leluasa diedarkan.
Kelima, segera menuntaskan proses Revisi PP 109 tahun 2012. Dalam PP 109 tahun 2012 disebutkan bahwa
Orang tua berperan strategis membentuk perilaku anak baik di lingkungan masyarakat dan di lingkungan sekolah karena orangtua merupakan teladan bagi anak-anaknya. Orangtua berinteraksi dengan anak setiap harinya, sehingga melahirkan karakter dan perilaku anak yang mirip dengan orangtuanya.
Bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya merokok maka anggota keluarga untuk tidak merokok atau memberikan pengaruh positif ketika masih kecil.
Ada banyak cara atau upaya yang bisa dilakukan oleh orang tua dalam mengatasi perilaku merokok pada remaja, yaitu salah satu nya dengan cara memperbaiki komunikasi dengan remaja, pengawasan, memberi pemahaman atau informasi mengenai bahaya merokok dan lain-lain.
Karena orang tua merupakan figur penting dalam kehidupan seorang remaja. Sehingga orang tua harus bisa mengetahui apa perannya sebagai orang tua. Peran orang tua pada masa remaja sangat penting bagi perkembangan diri remaja maka dari itu orang tua harus mengetahui perannya sebagai orang tua.
Bahaya merokok berlaku untuk setiap orang, termasuk pada remaja. Kita sebagai orang tua perlu segera melakukan pencegahan ini sebagai solusi agar remaja berhenti merokok.